Hukum Dan Kriminal

Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit 1/Indag Ditkrimsus Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tertanggal 16 April 2025.

“Petugas mengamankan tersangka berinisial PW (44), seorang wiraswasta, yang kedapatan mengangkut pupuk subsidi menggunakan dump truck Mitsubishi kuning,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kg. Pupuk tersebut diduga diperoleh secara tidak sah, dijual tanpa izin, dan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Selain pupuk, diamankan juga uang tunai Rp7,5 juta, nota penjualan, satu unit telepon seluler VIVO V23e, serta dokumen kendaraan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah yang wajib diawasi secara ketat,” tegasnya.

PW dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp100 ribu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button