2022, Kalteng Rawan Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Tahun 2022 Kalteng rawan menjadi gudang penyimpanan narkoba. Hal itu mengacu dari tingginya jumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba yang telah diungkap oleh Polda Kalteng. Trend kasus penindakan yang dilakukan menunjukkan peningkatan angka baik dari jumlah kasus maupun jumlah barang bukti.
Dalam periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnnya. Di Tahun 2021 ini, hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan juga Satresnarkoba Polres jajaran yang ada di Bumi Tambun Bungai ini menunjukan peningkatan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2020, ada sebanyak 628 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 757 tersangka dan jumlah barang bukti 13.734,61 gram.
Sedangkan di tahun 2021 mengalami peningkatan jumlah kasus menjadi 639 dengan tersangka 756 orang. Kemudian jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebanyak 16.326,71 gram.
Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardono mengatakan, dilihat dari tingginya kasus yang berhasil di ungkap, tidak menutup kemungkinan bahwa di Tahun 2022 mendatang Kalteng bisa saja menjadi gudang penyimpanan narkoba.
Tidak lagi hanya menjai jalur pelintasan para kurir mengantarkan barang kepada pemiliknya.
“Kalau kita lihat peredaran narkoba di Kalteng semakin meningkat tiap tahunnya, maka tidak menutup kemungkinan Kalteng ini akan menjadi penyimpanan narkoba di tahun yang akan datang nanti,” katanya kepada awak media usai melakukan siaran rilis pengungkapan tindakan narkoba, Rabu (29/12/2021) pagi.
Disebutkan perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, jumlah barang bukti yang berhasil diungkap pada 2021 dibandingkan 2020 mengalami kenaikan sekitar 2.613,58 gram sabu atau jika persantesakan menjadi 19,03%.
Dari hasil itulah mengapa Kalteng kedepannya bisa saja menjadi lokasi para pelaku narkoba ini menjadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Dari hasil pengungkapan dan monitoring terhadap peredaran gelap narkoba di Kalteng ini. Yang menjadi atensi dari kami adalah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” cecar Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri ini
Lanjutnya, maka dari itu pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Pancasila ini, berbagai cara akan dilakukan. Baik itu melalui sosialisasi bahaya narkoba sampai pemberian informasi sindikat narkoba di Provinsi dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa ini.
“Kami mengajak masyarakat ikut bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing. Sebab dalam memerangi narkoba di tengah masyarakat tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam membantu dalam mempersempit peredaran narkoba,” tandasnya. (oiq)