BeritaUtama

Marak, Petugas KPPS Terpapar Covid-19

JAKARTA – Risiko penularan Covid-19 dalam perhelatan pilkada kembali terjadi. Hasil tes Covid-19 terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi bukti. Di berbagai daerah ditemukan puluhan hingga ratusan petugas KPPS yang terpapar korona.

Tes Covid-19 merupakan salah satu prosedur yang dijalani KPPS sebelum bertugas. Dari riset Jawa Pos, kasus tinggi terjadi di Kabupaten Kebumen. Tercatat 203 petugas yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes. Kasus lainnya juga terjadi Bengkalis dengan 56 petugas dinyatakan positif. Lebih lanjut lagi, Klaten mencatat 40 petugas positif, Gunungkidul 7 petugas, Solok Selatan 5 petugas, dan masih ada sejumlah daerah lain.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik hanya menanggapi singkat. Dia menyatakan, sudah ada mekanisme jika ditemukan petugas yang positif Covid-19. ”Dilakukan pergantian,” ujarnya kemarin (27/11).

Saat disinggung soal kesiapan SDM penggantinya, perempuan asal Sumatera Utara tersebut enggan menjawab. ”Mas bisa tanya ke Pak Ilham (Ilham Saputra, komisioner divisi SDM, Red),” tuturnya. Ilham sendiri tidak banyak merespons. Dia mengaku belum menerima laporan.

Penularan Covid-19 selama proses pilkada bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu sempat terpapar korona. Beberapa calon kepala daerah juga dilaporkan tertular Covid-19. Contoh terbaru adalah calon wali kota Depok M. Idris. Dalam hal perekrutan, KPU sempat kesulitan untuk menjaring petugas ad hoc. Di sejumlah daerah penyelenggara bahkan memperpanjang masa pendaftaran akibat minimnya minat masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, meski sempat kekurangan, kebutuhan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) kini telah terpenuhi. Bahkan, mereka sudah selesai direkrut dan dilantik. ”Sudah dilantik semua sesuai kebutuhan TPS dan sudah bimtek yang pertama,” ucapnya.

Terkait prosedur tes Covid-19, pria asal Pekalongan tersebut mengungkapkan, prosesnya sedang berjalan sejak Kamis (26/11) hingga hari ini (28/11). Sehingga laporan hasilnya belum diterima. Untuk tahap awal, lanjut Abhan, tes yang dilakukan adalah tes cepat (rapid test).

Bila ada pengawas yang mendapatkan hasil reaktif, baru akan dilanjutkan dengan swab test atau tes usap. Prosesnya akan dibantu satgas Covid di daerah masing-masing. ”Kalau masih ada yang positif sampai tanggal 3 Desember, akan ada penggantian PTPS,” imbuh Abhan. Dia menegaskan bahwa SDM pengganti tidak ada masalah.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan meminta jajaran petugas ad hoc segera mempelajari teknis pemungutan suara. Kementerian Hukum dan HAM telah mengundang-undangkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pada Rabu malam (25/11).

Viryan mengingatkan, penyelenggara di level PPK dan PPS wajib membaca PKPU itu. Sementara KPPS cukup membaca buku panduannya secara ringkas. ”Namun, kalau ada KPPS yang mau membaca PKPU juga silakan,” tuturnya dalam sosialisasi PKPU 18/2020 yang dilakukan secara virtual. (far/c9/bay)

Related Articles

Back to top button