Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Gunakan Sepeda Listrik
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anak di Bawah 12 tahun dilarang gunakan sepeda listrik. Kini kendaraan roda dua dengan daya listrik itu tengah trend di kalangan masyarakat.
Tidak sedikit dari warga, baik mereka yang dewasa hingga anak-anak tengah gemar menggunakan kendaraan listrik untuk beraktivitas sehari-harinya.
Ironisnya dibalik hadirnya sepeda listrik ini, banyak anak-anak yang menggunakan secara ugal-ugalan tanpa didampingi orang tua serta tidak dilengkapi kelengkapan berkendara.
Untuk itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, penggunaan kendaraan listrik harus sesuai aturan berlaku.
“Jadi penggunaan kendaraan listrik telah diatur dalam Kemenhub Nomor 45 Tahun 2009, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya, Kamis (1/6/2022).
Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, minimal harus telah berusia 12 tahun.
Bagi para pengguna kendaraan listrik juga harus menggunakan kelengkapan berkendara, layaknya menggunakan sepeda motor, seperti menggunakan helm dan sebagainya.
“Selain itu para pengguna kendaraan listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, seluruh masyarakat harus dapat memahami aturan tersebut, agar kedepan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat adanya pengendara kendaraan listrik yang ugal-ugalan.
“Kami juga tentu menyambut baik adanya kendaraan listrik, karena salah satunya membantu mengurangi emisi yang dihasilkan sepeda motor konvensional. Akan tetapi haruslah dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)