Apresiasi Komitmen Pemko Kurangi Sampah Plastik
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Apresiasi komitmen Pemko Palangka Raya kurangi sampah plastik. Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD kota Palangka Raya Riduanto Dikatakan politisi asal PDIP tersebut, penggunaan sampah di Kota ini memang harus di kurangi atau dibatasi. Karena kalau tidak tentunya akan menyebabkan masalah di kemudian hari.
Seperti di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin, pihak pemerintah daerah sudah membuat dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengurangan sampah plastik.
“Memang ada arah ke sana kita terkait membahas perda pengurangan sampah, namun saat ini kami masih berfokus dalam penyelesaian perda Prokes sebagai dasar hukum penanganan Covid -19,” ucap Riduanto, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya ini menyampaikan, perda penggunaan sampah plastik ini memiliki dua manfaat atau dua sisi positif adanya perda tersebut.
Yang pertama, mengurangi polusi tanah dengan berkurangnya tumpukan sampah plastik dan yang kedua mendorong para pelaku UMKM agar bisa berkerasi membuat tas belanja, untuk menggantikan kantong belanja plastik.
Sehingga, selain menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Cantik. Juga bermanfaat pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja baru bagi bara pengrajin untuk membuat tas belanja yang ramah lingkungan.
Dan bisa digunakan berkali – kali di bandingan kantong plastik. “Kita dukung komitmen pemko dalam upaya mengurangi sampah plastik, ketika itu berjalan kita buat perda maka nantinya kita harapkan efektif,” pungkasnya. (ahm)