BeritaKasonganUtama

Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

KASONGAN, Kalteng.co –  Jajaran Satreskrim Polres Katingan masih memeriksa Rudi Arisandy, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.  Pria dengan status ayah tiri korban ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda paling besar Rp 300 juta, dan paling sedikit  Rp 60 juta,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH kepada Kalteng Pos, Senin (24/5/2021).

Diungkap Kasat Reskrim, pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Ini dilakukan, untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi, serta untuk menggali keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Sebab keterangan tersangka, pencabulan terhadap anak tirinya, dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan persetubuhan dari keterangan lainnya,  dilakukan tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan media ini.

Perbuatan tersangka, lanjut mantan Kapolsek Katingan Tengah dan Kapolsek Mendawai ini, itu dilakukan di rumah, ketika ibu korban (istri tersangka) tidak ada.

“Dari keterangan tersangka juga, dia tega melakukan itu karena kurang perhatian dari istrinya. Sehingga tersangka merasa bernafsu melihat korban. Kemudian melakukan tindakan pencabulan,” terangnya.(eri)

Related Articles

Back to top button