Berurusan Pajak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berurusan pajak wajib tunjukkan bukti vaksin. Hal itu menanggapi Perpres Nomor 14 tahun 2021 pada ayat 4 pasal 13 A.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menjelaskan, per 1 juli 2021 kepada masyarakat Kota Cantik yang ingin melakukan berbagai kepengurusan pajak, wajib menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat utama agar dapat memasuki lobby pelayanan di kantor pelayanan BPPRD.
Ini agar masyarakat yang memasuki area pelayanan benar-benar cukup kuat imunnya akibat mengikuti vaksin.
“Ini kami lakukan agar masyarakat Palangka Raya bisa berbondong-bondong mengikuti program dan proses vaksinasi sesuai instruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut mantan Kepala Diskominfo SP dan Disperindag Kota Palangka Rata ini menyampaikan, diberlakukannya aturan tersebut berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu Perpres nomor 14 tahun 2021.
Selain itu, penerapan ini juga dilakukan agar masyarakat Kota Cantik bisa menyadari pentingnya mengikuti proses vaksinasi. Selain sebagai upaya proteksi terhindar dari terpapar Covid-19.
Untuk meraih kekebalan kelompok atau herd immunity, bukti vaksinasi juga berguna agar masyarakat kembali bisa mendapatkan layanan publik dan administrasi di Kota ini.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Aturan yang kami lakukan demi kebaikan bersama dan upaya kami mencegah dan mendeteksi dini agar tidak terjadi sebaran Covid-19,” pungkasnya. (ahm)