Biadab! Ancam Membunuh dan Santet, Pria Ini Tega Setubuhi Bocah Selama 4 Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sungguh Biadab. Ternyata RO (40), tersangka kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur dilakukan dengan cara mengancam. Hal itu membuat korban ketakutan dan menuruti kehendaknya.
Parahnya, perbuatan bejat itu telah dilakukannya selam empat tahun terakhir terhadap bocah perempuan berusia 11 dan 10 tahun. RO pun diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng di seputaran Kecamatan Jekan Raya, Rabu (14/4/2021) lalu.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Novalina Tarihoran mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga curiga dengan perilaku korban yang saat itu menunjukkan tingkah yang berbeda dari biasanya.
“Merasa curiga, pihak keluarga menanyakan penyebabnya. Ternyata diakui mereka (korban, red) sudah sekitar 4 tahun ini dilecehkan oleh tersangka,” katanya, Jumat (16/4/2021) siang saat dikonfirmasi awak media.
Perwira polisi dengan satu melati ini menambahkan, guna melancarkan aksinya, tersangka mengancam kedua korban akan dibunuh, bahkan disantet jika tidak menuruti. Atas dasar ancaman tersebut, kedua korban lalu menuruti kemauan dari pelaku.
“Sebelumnya tersangka tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan, hanya pencabulan saja. Namun setelah interogasi mendalam, diakui juga melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.
Novalina mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong setiap harinya. Pada saat kondisi rumah sepi, pelaku membawa korban secara bergantian ke dalam kamar.
“Pelaku kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung karena disinyalir masih ada korban lain atas aksi bejat pelaku,” pungkasnya. (oiq/ens)