BPPRD Palangka Raya Cek Alat Perekam Pajak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beberapa waktu lalu Pemko Palangka Raya melaunching Intelligent Tax (I–Tax) alat perekam dan pelaporan pajak secara real time sebagai upaya optimalisasi pajak daerah.
Terkait hal tersebut, baru-baru ini Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban melakukan kegiatan pengecekan alat perekam pajak (I–Tax) pada salah satu usaha kuliner.
Aratuni mengatakan, kegiatan pengecekan alat perekam pajak ini bertujuan untuk melihat sejauh mana efektivitas penggunaan alat tersebut di tempat – tempat pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kuliner.
“Dalam melakukan pengecekan alat perekam ini, saya bahkan makan siang dan bayar langsung di tempat usaha kuliner tersebut untuk melihat efektif atau tidaknya alat perekam pajak tersebut,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (23/5/2021).
Lebih lanjut Aratuni menyampaikan, dalam kegiatan pengecekan alat perekam pajak ini pihaknya di dampingi oleh anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang juga ingin melihat secara langsung efektivitas alat tersebut.
Dan hasilnya alat perekam pajak yang kami cek tersebut, terbukti real time. Dimana saat pihaknya membayar makanan dan minuman yang pihaknya beli dan pihaknya bayar bisa langsung muncul di aplikasi khusus pengecekan pajak tersebut.
Dengan adanya I Tax tersebut, besar harapannya untuk bisa membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama penarikan pajak pada sektor pajak usaha kuliner yang saat ini cukup menjamur di Kota Cantik.
“Ada kurang lebih 37 alat perekam pajak yang kami pasang pada pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya, dan dari 37 alat perekam tersebut sudah kami lakukan pengecekan bersama anggota DPRD Komisi A ,” pungkasnya. (ahm)