Palangka Raya

Buntut Aksi Damai, TBBR Akan Laporkan ke Polda Kalteng Hari Ini

“Yang bisa membubarkan ormas adalah pemerintah melalui lembaga yang berwewenang. Tentunya dengan alasan tertentu dan perlu pengkajian negara. Jadi bukan ormas yang membubarkan ormas,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kehadiran TBBR untuk menjadi mitra, bersinergi dan membantu pemerintah serta semua kelompok atau ormas Dayak lainnya dalam menyukseskan program pembangunan nasional berkaitan dengan adat, budaya, sosial, ekonomi, keamanan dan lain – lain.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Apalagi TBBR sangat melarang anggotanya menenggak keras, mengonsumsi narkoba dan perbuatan terlarang lainnya. Kehadiran TBBR dirasakan penopang terciptanya kamtibmas yang dalam beberapa tahun ini sangat kondusif, khususnya di kalangan masyarakat adat Dayak.

 “Apa yang ditudingkan kelompok yang mengatasnamakan ormas dalam aksi beberapa waktu lalu merupakan bentuk fitnah dan provokasi yang justru dapat memecah belah persatuan” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih lanjut Agustinus menambahkan, kehadiran TBBR di Kalteng justru diterima masyarakat akar rumput sehingga bisa terbentuk pengurus dan anggota yang jumlahnya semakin bertambah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button