Palangka Raya

Dalam 3×24 Jam, TBBR di Kalteng Harus Dibubarkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam 3×24 jam, TBBR di Kalteng harus dibubarkan. Hal itu dilontarkan oratusan massa yang terlibat dalam aksi damai penolakan keberadaan Tariu Borneo Bangkuke Rajakang (TBBR) di Kalteng.

Seperti diketahui bahwa aksi damai tersebut berlangsung di dua titik, pertama berada di Bundaran Besar dan kedua di Huma Betang Hapakat yang terletak di Jalan RTA Milono dengan dihadiri oleh puluhan ormas, Jumat (26/11/2021) pagi.

https://kalteng.co

Koordinator Lapangan Aksi Damai, Bambang Irawan mengungkapkan, betul pihaknya memberikan tenggang waktu dalam 3X24 Jam, keberadaan TBBR di Kalteng harus segera dibubarkan.

“Iya, TBBR harus dibubarkan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Kalimantan Tengah,” katanya saat dikonfirmasi ulang oleh Kalteng.co mengenai pernyataan tersebut, Jumat (26/11/2021) siang lalu.

Disaat menyampaikan aspirasinya, Bambang merasa sangat bersyukur. Karena dalam aksi damai tersebut, kurang lebih ada 30 Ormas yang menyatakan menolak keberadaan TBBR di Kalteng.

“Saya akan mehardik mereka apabila mereka tidak menghargai di mana bumi dipijak dan langit dijunjung. Saya Hardik TBBR, jangan ada di Kalteng,” serunya kepada seluruh peserta demonstran.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button