Direktur PT Prima SID Gugat PT SEAL Rp5,6 Miliar
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslagh) yang diletakkan atas : Satu Bidang Tanah berikut rumah dan tanam tumbuh yang ada di atasnya di Jalan Bandeng Gg. I Nomor 06 RT.002 RW.008 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kepunyaan Tergugat I dan Tergugat II.
Areal Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Energi Alam Lestari seluas 9.049 M2 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 540/116/KPTS/III/2013, tanggal 27 Maret 2013 tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Energi Alam Lestari di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menghukum Tergugat I baik dalam kualitas sebagai Direktur Utama PT. Sumber Energi Alam Lestari maupun dalam kualitas pribadi bersama-sama Tergugat II membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.607.000.000,-.
Menghukum Tergugat I baik dalam kualitas sebagai Direktur Utama PT Sumber Energi Alam Lestari maupun dalam kualitas pribadi bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom).(tur)