DLH Sosialisasikan Materi Muatan Peraturan Teknis Turunan UU Cipta Kerja
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demi meningkatkan/menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi materi muatan peraturan teknis turunan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha Kota Palangka Raya, di Luwansa Hotel, Selasa (22/03/2022).
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialiasi yaitu agar nantinya para pelaku usaha dapat lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya.
Kegiatan yang dibuka Wali Kota Palangka Raya, diwakili oleh Sekda kota Palangka Raya Dra. Hera Nugrahayu, M.Si ini diikuti sebanyak 100 pelaku usaha. Mulai dari sektor usaha kesehatan (RS dan Klinik), perkebunan sawit, SPBU, Hotel, pergudangan, restoran, showroom dan bengkel, dimana kesemuanya memiliki dokumen lingkungan AMDAL dan UKL-UPL yang dibagi menjadi 2 sesi dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, jika peraturan dibidang lingkungam hidup secara subtantif memberikan kemudahan terhadap investasi yang mempermudah dan memangkas birokrasi yang berbelit. Sehingga aturan yang disampaikan harus dipahami secara komprehensif.
Maka dari itu, instrumen pendukung harus lebih dikuatkan agar nantinya para peserta sosialisasi tidak hanya dibekali literasi, namun juga mendapat pemahaman lebih agar tumbuh kesamaan pemahaman dengan adanya aturan baru tersebut.
“Pelaku usaha tidak boleh hanya terfokus pada keuntungan, tetapi juga melakukan upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan, serta aktif dan rutin menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya,” ucap Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, M.P menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi, bahwa selain memberikan pemahaman tentang beberapa peraturan teknis turunan UU Cipta Kerja, juga difokuskan pada proses perubahan persetujuan lingkungan jika terdapat perubahan dalam operasional usahanya.
“Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan dan merubah dokumen lingkungan jika terdapat arahan pengelolaan dalam dokumen lingkungan yang tidak realistis,” beber Achmad Zaini.
Dalam.acara sosialisasi ini juga dipaparkan keberadaan laboratorium lingkungan hidup Kota Palangka Raya, terkait layanan yang diberikan untuk membantu pelaku usaha dalam menguji parameter/sampel emisi dan limbah dampak operasional usaha. (pra)