DPRD KOTA PALANGKA RAYA

PPKM Level Dua, Satgas Harus Sigap Kendalikan Pandemi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2022 Kota Palangka Raya masih diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada pada level dua.

Ketua komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya untuk tetap sigap mengendalikan dan mejaga kasus Covid- 19 di Kota Palangka Raya.

https://kalteng.co

Dimana saat ini kasus Covid-19 Kota Palangka Raya, terus menerus melandai. Sehingga besar harapanannya kasus Covid – 19 di Kota Cantik bisa terus menerus melandai hingga menuju PPKM level satu.

“Saya rasa sudah cukup terkendali kasus Covid – 19 di Kota Palangka Raya, namun adanya kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan PPKM, harus kita ikuti dan kita terapkan,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, adanya penerapan PPKM level dua di Kota Cantik ini adalah sebagai tanda bahwa masih mungkin terdapat kasus Covid – 19 di Kota Cantik.

Sehingga baik Satgas Covid-19 maupun pihak RSUD daerah harus siap siaga dalam hal melakukan kegiatan penanganan, deteksi dini hingga upaya pencegahan sebaran Covid – 19 agar tidak kembali masif.

“Mari bantu pemerintah Kota Palangka Raya dalam mencegah sebaran Covid – 19 dengan menerapkan Prokes secara ketat, dan bagi yang tertular bisa melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button