Petugas ketika berhasil membekuk salah satu budak sabu, Rabu (16/3/2022). FOTO: POLISIPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua penikmat sabu Ponton diringkus polisi. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di malam hari, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Ketika itu anggota kepolisian dari Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli di kawasan rawan di Jalan Riau atau biasa dikenal Kompleks Ponton.
Alhasil dua penikmat serbuk kristal putih pada saat kegiatan patroli tersebut. Keduanya adalah pria berinisial RC (22) dan AH (41). Mereka diamankan di satu lokasi yang sama, yakni di muara Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Lukas Priambudi menuturkan, ketika melakukan patroli pihaknya mencurigai dua pria yang hendak keluar dari Ponton.
“Saat dihentikan untuk diperiksa, satu orang mencoba kabur dengan cara berlari dan satunya lagi hendak kabur memacu sepeda motornya,” katanya.
Lanjutnya, beruntung dengan kesigapan anggota, kedua orang tersebut berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, mereka kedapatan masing-masing memiliki satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu.
“Keduanya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan awal. Selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan penindakan lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (oiq)