Edarkan Sabu Lagi, Dua Resedivis Dicokok
Sebelumnya, petugas juga mengamankan AM di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kamis (30/9/2021) malam. Dengan barang bukti seberat 36,12 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, AM dan MS ini merupakan resedivis pada kasus yang sama. Setelah selesai menjalani masa hukumannya, keduanya kembali edarkan sabu.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil sita, yakni sebanyak 232 paket dengan berat mencapai 236,04 gram sabu,” katanya saat menggelaran siaran rilis, Senin (11/10/2021) pagi.
Lanjutnya, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 buah ponsel, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (oiq)