Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu, Barang Buktinya 9,22 Gram

KUALA KURUN, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap, pria berinisial J (38) dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,22 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp13 juta yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan, sekaligus bukti kepedulian masyarakat yang berani melapor,” ujar Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan menunjukkan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di belakangnya. Pesan kami jelas, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(nya)
EDITOR: TOPAN



