Palangka Raya

Ini Perlengkapan Standar Keselamatan Bersepeda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan sebagai bentuk kepeduliannya kepada masyarakat Kota Cantik dalam melakukan gowes atau bersepeda.

Ada delapan perlengkapan yang harus di lengkapi dalam sebuah sepeda, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Yang pertama sepeda harus memiliki pedal, kedua harus memiliki spakbor belakang, ketiga memiliki pemantul cahaya baik itu berwarna putih maupun kuning pada roda, keempat memiliki pemantul cahaya merah pada belakang sepeda.

Sambungnya, kelima sepeda harus dilengkapi bel dan rem yang berfungsi dengan baik dan cukup pakem, keenam sepeda mempunyai lampu depan, ketujuh memiliki spakbor depan dan kedelapan pemantul cahaya putih atau kuning pada roda depan.

“Ini adalah merupakan standar keselamatan masyarakat dalam menggunakan sepeda sesuai dengan arahan kementerian perhubungan dan juga sesuai dengan direktorat jendral perhubungan darat,” ungkapnya kemarin.

Alman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar sebelum melakukan aktivitas gowes harap memperhatikan delapan indikator tersebut demi kenyamanan dan keselamatan saat bersepeda.

“Semoga informasi ini bermanfaat, mengingat semenjak adanya pandemi Covid – 19 di Kota Palangka Raya, banyak masyarakat yang awalnya berolahraga jogging berubah menjadi berolahraga sepeda,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button