Jika Belum Terima THR, Posko Pengaduan Didirikan Sampai H+7 Lebaran
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jika belum terima THR, posko pengaduan didirikan sampai H+7 Lebaran. Eksistensinya menjadi bentuk pemerintah memfasilitasi pekerja atau buruh bisa menerima haknya, yakni THR keagamaan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Posko didirikan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah hingga tujuh hari setelahnya. Karena itu, masyarakat diminta melaporkan jika memang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, bagi para pekerja juga dapat melaporkan hal tersebut melalui Posko yang ada di masing-masing Disnaker wilayah kabupaten/kota atau dapat juga melaporkan melalui website yang telah dibuat Kementrian.
“Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskannya, pembayaran THR ini harus dibayarkan satu minggu sebelum Lebaran. Nominal yang harus dibayarkan sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan dari pekerja yang menerima.
“Untuk saat ini ada satu laporan yang masuk ke posko kami, lokasinya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami telah berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk menindaklanjutinya,” urainya.
Dijelaskannya, apabila nanti terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai nominal yang diterima bekerja ditambah lima persen dari jumlah THR,” pungkasnya. (oiq)




