Palangka Raya

Jukir Palangka Raya Mendapatkan Edukasi Penataan Kebakaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jukir Palangka Raya mendapatkan edukasi penataan kebakaran. Sosialisasi itu dilakukan tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan sejumlah instansi di Pemko Palangka Raya lainnya.

Pada kesempatan itu, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya turut andil dengan berinisiatif menyambangi para juru parkir (jukir) pada wilayah hukumnya guna mengedukasikan tentang penataan area parkir kendaraan.

Sambang dan sosialisasi tersebut kali ini dilakukan kepada sejumlah jukir pada kawasan lahan parkir di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Jumat (29/12/2023) pagi.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin mengungkapkan, edukasi tersebut  sangat penting untuk disampaikan agar para jukir dapat lebih memahami bagaimana mekanisme dalam menata parkir kendaraan.

“Penataan lahan parkir merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan demi menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas khususnya pada kawasan padat pengendara, terlebih lagi dalam momen Nataru saat ini,” ungkapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, penataan lahan parkir harus dilakukan dengan teliti dan penuh perhitungan oleh para petugas jukir, begitu juga dalam menuntun kendaraan saat hendak memasuki maupun keluar dari lahan parkir.

“Saat menata parkir, pastikan kendaraan tidak menghalangi atau mengganggu arus lalu lintas terutama ketika memarkirkan kendaraan roda empat, sedangkan untuk kendaraan roda dua upayakan disusun secara rapi agar tidak memakan terlalu banyak tempat,” jelasnya.

Selanjutnya dalam hal memandu kendaraan masuk dan keluar dari lahan parkir, lakukan pengaturan arus lalu lintas dengan memberikan isyarat yang jelas dan tegas, sehingga para pengendara dapat mengerti dan paham serta tidak mengakibatkan terjadinya kemacetan.

Selain itu, Salahiddin juga mengimbau agar para jukir selalu mengingatkan masyarakat untuk mengunci kendaraan dengan benar, agar terhindar dari resiko menjadi korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Selalu ingatkan masyarakat untuk mengunci kendaraan saat ditinggalkan agar terhindar dari aksi para pelaku curanmor, serta ingatkan juga agar tidak meninggalkan barang-barang berharga baik itu di jok sepeda motor maupun dalam mobil,” imbaunya. (oiq)

Related Articles

Back to top button