Kadivpas: Kerja Harus Dilandasi Integritas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalteng Yudi Suseno menyampaikan, secara umum Pemasyarakatan memiliki empat tugas dan fungsi.
“Pertama, melakukan pembinaan kepada warga binaan (Lapas). Kedua, melakukan pelayanan dan perawatan bagi tahanan (Rutan). Ketiga, melakukan pembimbingan (Balai Pemasyarakatan). Ke’empat, melakukan perawatan dan pemeliharaan barang bukti, barang sitaan negara (Rupbasan),” kata Kadivpas dibincangi Kalteng.co, Senin (22/11/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
“Adapun fungsi dari Rupbasan yaitu, melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara, melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara, melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan, melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan,” ucap Yudi Suseno.
Provinsi Kalteng lanjut Kadipvas menyampaikan, hanya memiliki satu Rupbasan, yaitu Rupbasan Kelas I Palangka Raya. Meski hanya satu, tapi patut dibanggakan.
“Bagaimana tidak, tahun 2020, dari 64 Rupbasan se-Indonesia, 4 Rupbasan yang mendapatkan predikat bebas dari korupsi, Rupbasan Kelas I Palangka Raya salah satunya,” ujar Kadivpas.
Kepada Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati, Kadivpas berpesan agar bekerja sesuai tugas dan fungsi. Mulai Karupbasan sampai dengan jajaran harus menguasai dengan baik kedua hal tersebut.
“Selain itu juga Rupbasan Kelas I Palangka Raya, diharapkan bekerja dengan integritas. Karena biar sehebat dan sebanyak apapun barang yang tersimpan di Rupbasan, jika bekerja dilandasi dengan integritas, kita tidak akan tergiur untuk mencoba memilikinya,” tegas Kadivpas.
Karena bukan tidak mungkin bisa terjadi sambung Yudi, pasalnya beberapa kali ditemukan pelanggaran dilakukan oleh orang dalam yang menukar barang sitaan dari KW 1 menjadi KW 2 atau 3. Ini yang harus diperhatikan, Ka Rupbasan harus tegas dalam hal ini.
Sementara itu, Ka Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati mengatakan akan menjalankan pesan-pesan yang telah disampaikan oleh Kadivpas. Rita menilai, bekerja di dasari dengan integritas memang harus dimiliki oleh seluruh jajaran di Rupbasan.
“Kami akan menguatkan kembali integritas dalam bekerja. Menjaga dan merawat barang-barang yang tersimpan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Rupbasan sebagaimana mestinya,” tutup Ka Rupbasan Rita Ribawati. (pra)