Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Kakanwil Kalteng Ingatkan Jajaran Tidak Melakukan Pungli dan Menolak Gratifikasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.IP, SH, MH., mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli), korupsi ataupun gratifikasi selama melaksanakan tugas disatuan kerja.

“Saya ingatkan jangan pernah melakukan praktik pungli, korupsi ataupun gratifikasi. Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap Kanwil Kemenkumham Kalteng,” kata Kakanwil Kalteng yang akrab disapa Hendra ini kepada Kalteng.co, Jumat (9/12/2022).

Jika masyarakat menemukan praktik-praktik dimaksud, Kakanwil meminta untuk segera melaporkannya ke nomor layanan pengaduan – 0813 1045 9678, agar yang melakukan segera diproses dan diberi hukuman sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika kedapatan akan kami proses, karena baik pungli, korupsi maupun grafitikasi merupakan sebuah tindak pidana atau tindakan melawan hukum yang sangat luar biasa, dan larangannya telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto, UU nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil menyarankan kepada aparatur sipil negara untuk mewaspadai tindak pidana ini. Pasalnya tidak sedikit pejabat atau pegawai pemerintahan yang sudah tersangkut permasalahan ini dan dijatuhi hukuman cukup berat.

“Maka dari itu untuk menghindari terjadinya praktik pungli, gratifikasi maupun korupsi, bekerjalah sesuai tufoksi dan tulus ikhlas dalam melayani masyarakat, ini juga demi tetap terjaganya kepercayaan publik terhadap Kanwil Kemenkumham Kalteng,” tutup Kakanwil Kalteng Hendra Ekaputra. (pra)

Related Articles

Back to top button