Kecam Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maraknya aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak disejumlah wilayah beberapa pekan terakhir mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.Salah satunya anggota Komisi I DPRD Kalteng Hj Rusita Irma.
Legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, mengecam, perbuatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Ia meminta para pelaku di berikan hukuman yang berat sebagai efek jera dan perhatian bagi yang lain, agar tidak melakukan hal demikian.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditoleransi, hukuman yang di berikan harus maksimal. Sehingga kedepan tidak ada lagi pelaku lainnya berani melakukan hal demikian, kami harap ini dapat menjadi perhatian bersama. Untuk mencegah, ada baiknya jika pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ucap Rusita Irma, kepada Kalteng.co, Rabu (21/7/2021).
Politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak memberikan jaminan hukuman yang berat kepada para pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.
“Kasus tindak kekerasan seksual seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Bukan tanpa alasan kami mengecam hingga meminta para pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat apa yang telah dilakukan para pelaku merusak masa depan hingga meninggalkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban,” tegasnya.
Selebihnya wakil rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini mengingatkan, selain aparat penegak hukum, orang-orang disekitar harus meningkatkan kepedulian, sehingga kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat di tekan.
“Kami tekankan kepada masyarakat agar pengawasan semakin ditingkatkan. Tidak hanya orangtua saja, orang-orang disekitar juga harus peduli. Selain itu juga regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak harus gencar dikampanyekan kepada masyarakat. Sehingga kehadiran perempuan dan anak benar-benar dapat terjamin dan terlindungi,” tutup Rusita Irma. (pra)