Palangka Raya

Ketua Umum TBBR Tegaskan Pihaknya Ormas yang Sah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Umum TBBR tegaskan pihaknya adalah ormas yang sah. Hal tersebut tertuang berdasarkan keputusan Menkumham RI yang tercatat dalam lembaran negara dan berazaskan Pancasila.

Penolakan terhadap TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng), merupakan bentuk pengekangan hak warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945 serta Pancasila.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Karena setiap warga negara memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum TBBR, Agustinus, Minggu (28/11/2021).

Dikatakannya, TBBR adalah ormas Dayak yang bertujuan  mengajak dan mendorong agar orang Dayak tidak kehilangan jati diri sebagai manusia yang beradat dan berbudaya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebagau sesuai dengan subsuku masing-masing agar masyarakat Dayak tidak kehilangan identitasnya dan mampu menghadapi perubahan jaman yang setiap masanya selalu berkembang.

“Maksud tujuan kita adalah ingin mempersatukan Dayak tetapi bukan berarti menyatukan adat dan budayanya, melainkan menyatukan kesepahaman tentang pentingnya menjaga dan melestarikan adat budaya, serta bagaimana semangat persatuan ini tetap membara untuk membangun Indonesia dalam kerangka bingkai NKRI,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button