Palangka Raya

Komplotan Curat Lintas Provinsi Berhasil Dilumpuhkan

“Satu diantaranya adalah resedivis pada kasus yang sama. Pada saat diamankan, mereka melakukan gerakan tutup mulut. Lalu mereka berupaya melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas kepada para pelaku untuk dilumpuhkan,” ujarnya.

Dari ke empat ini, mereka mempunyai perannya masing-masing. Dua sebagai pemantauan di sekitar lokasi dan dua lainnya menjadi pengeksekusi pembobolan

“Untuk pidana yang dikenakan, yakni Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp.53.300.000, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat congkel , 1(satu) buah kunci L, 8 unit HP dan 2 unit laptop.

Polisi juga turut menyita dua buah kendaraan bermotor berjenis Yamaha Mio KH 3622 AR dan KH 2428 TO, yang digunakan beraksi. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button