Palangka Raya
Kontraktor Pembangunan Jalan Desa Katingan Ditangkap di Jakarta

“Bahkan tersangka HAT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan tersebut. Dalam proyek tersebut, HAT mengaku menerima pembayaran dari Hernadie,” sebutnya.
Dijelaskannya, berdasarkan fakta persidangan atau selama terdakwa Hernadie terungkap, di lokasi pekerjaan yang dikerjakan HAT, sebelumnya sudah pernah dibuat jalan.

“Jadi HAT hanya melakukan pembersihan saja, dan pada pekerjaan tersebut terduga pelaku sudah menerima bayaran sebesar Rp 2,1 miliar lebih,” pungkasnya.
Sementara, mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, yang merupakan otak dari kasus korupsi tersebut, sebelumnya telah divonis oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun. (oiq)



