LBH: Deforestasi Food Estate Gumas Potensi Perluas Banjir
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – LBH Palangka Raya: Deforestasi Penyebab Banjir Kalteng. Deforestasi ini didefinisikan sebagai salah satu perubahan secara permanen dari areal yang awalnya berhutan menjadi tidak berhutan.
Konversi hutan ini menyebabkan terlepasnya cadangan karbon dalam biomassa tumbuhan dan memicu terjadi degradasi tanah yang menyebabkan terlepasnya karbon dari bahan organik tanah.
Sehingga dari perubahan vegetasi penutup lahan juga menyebabkan penyerapan karbon, yang mana bukan hanya pelepasan cadangan karbon di hutan, namun juga hilangnya fungsi penyerapan karbon oleh hutan.
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, deforestasi diperkirakan dapat menyumbang sekitar 20 persen emisi gas rumah kaca di atmosfer.
Dengan persentase demikian, maka deforestasi menjadi penyebab terbesar kedua setelah emisi dari penggunaan bahan bakar fosil—perubahan iklim.
“Di negara-negara berkembang deforestasi menjadi penyebab terbesar perubahan iklim termasuk Indonesia. Deforestasi turut menyumbang dan menjadi salah satu faktor pemicu kejadian bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor,” katanya.
Disebutkannya, pada 10 Maret 2021 lalu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau lokasi pengembangan food estate komoditi singkong di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Direncanakan lahan untuk pengembangan komoditi singkong di kalteng seluas kurang lebih 1 Juta Hektare (Ha). Pengembangan komoditi singkong dimulai dari Kabupaten Gunung Mas.
Untuk 2021, pengembangan komoditi singkong di Kabupaten Gunung Mas kurang lebih 30.000 Ha. Saat ini, lahan sudah diolah seluas 634 Ha dan yang sudah ditanam singkong seluas 32 Ha.
“Deforestasi Food Estate Kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas ini berpotensi untuk memperluas cakupan banjir,” bebernya.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang di himpun selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017-2021, wilayah Kabupaten Gunung Mas telah mengalami perluasan cakupan wilayah banjir.
Pada tahun 2019 terjadi banjir di 8 Kecamatan, tahun 2020 meningkat menjadi 9 Kecamatan dan ditahun 2021 meluas menjadi 12 Kecamatan.
“Dampak yang akan terjadi dengan adanya pembukaan hutan untuk food estate kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas sangat beresiko tinggi untuk memperluas wilayah banjir dikawasan tersebut,” cibirnya.
Diungkapkannya, berdasarkan data Per 30 Agustus 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak 8.355 rumah warga tiga kabupaten di Kalteng terdampak banjir.
Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu banjir di tiga kabupaten ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan dan Katingan. Laporan BPBD mencatat adanya pengungsian ke tempat yang lebih aman di Kabupaten Katingan.
“Banjir tersebut berdampak pada 9.640 KK atau 13.781 jiwa, serta pengungsian warga ke tempat yang lebih aman. Catatan kerugian material yang terdampak akibatkan banjir ini, mencakup rumah warga 7.561 unit, sekolah 47, rumah ibadah 42, kantor 25, fasilitas kesehatan 16 dan posko PPKM 13,” jelasnya.
Lanjut dia, pada November 2021 ini, banjir pun kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Akibatnya 6 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur terendam banjir , 7 Kecamatan di Kabupaten Katingan dan di Kota Palangka Raya sendiri banjir merendam 17 kelurahan, 118 RT dan 38 RW dari 4 kecamatan. Sebanyak 10.739 warga dari 4.157 KK pun masih menjadi korban terdampak banjir.
Atas hal itu, pihaknya menekankan agar Presiden Jokowi Widodo sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945.
“Harus menghentikan proyek strategis nasional food estate Kebun Singkong di Kabupaten Gunung Mas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi meluasnya banjir di Kalimantan Tengah akibat deforestasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, Presiden dan menteri-menteri terkait untuk segera memulihkan kondisi kerusakan lingkungan hidup di Kalteng termasuk pemulihan lahan seluas ± 634 hektare untuk kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas.
“Itu sesuai Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, yaitu : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945, menyatakan: Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” tutupnya. (oiq)