Mengurus Administrasi di Panarung, Wajib Lengkapi Surat Keterangan Vaksin
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program vaksinasi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kelurahan Panarung menerapkan kebijakan baru, berlaku sejak Jumat (18/6/2021).
Lurah Panarung Evi Kahayanti menjelaskan kebijakan baru tersebut, warga yang akan melakukan kepengurusan berbagai administrasi di Kelurahan Panarung, wajib menyertakan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (18/6/2021). Beberapa warga yang sempat datang ke kantor kelurahan, diminta kembali oleh petugas. Disarankan untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu, yakni keterangan sudah melaksanakan vaksin Covid-19. Alhamdulillah, warga dapat menerima alasan diberlakukannya aturan tersebut,” ucap Evi Kahayanti, saat dibincangi Kalteng.co di ruang kerjanya.
Dikatakan Evi, kebijakan tersebut pihaknya lakukan, selain membantu menyukseskan vaksinasi program pemerintah, juga sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan vaksinasi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut melaksanakan vaksin. Dengan divaksin Insyaallah, imun akan terbentuk dan terjaga dari penyebaran virus Covid-19. Bahkan, jika nantinya setelah divaksin tetap terinfeksi virus, proses penyembuhannya pun akan lebih cepat,” terangnya.
Menurut dia, pekan depan akan dilaksanakan vaksinasi di Kelurahan Panarung. Bahkan, pihak kelurahan menyediakan door prize untuk menarik minat warga melaksanakan vaksin.
“Kami menyediakan door prize bagi warga yang mengikuti vaksin. Kepada warga Kelurahan Panarung dan sekitarnya, kami ingatkan untuk turut menyukseskan pelaksanaan vaksin pemerintah ini, bersama-sama memutus mata rantai Covid-19,” tutup Evi Kahayanti. (pra/ens)