Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Pasutri Merugi Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Merasa tanda tangan dipalsukan, pasutri merugi miliaran rupiah. Hal tersebut terjadi setelah sidang perdata di PN Kasongan pada 21 Desember 2021 lalu.
Atas insiden tersebut, pasangan suami istri (Pasutri) H. Jamari (50) dan Hj. Yulida (45) melaporkan hal tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, pada 30 Desember 2021 lalu.
Penasehat Hukum dari korban, Fachri mengatakan, peristiwa tersebut dari adanya tunggakan pembayaran pinjaman uang di Bank di Kabupaten Katingan.
“Saat korban bermaksud melunaskan sisa pembayaran yang sebelumnya telah dibayar lebih dari setengah pinjaman justru ditolak pihak bank,” katanya kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Lanjutnya, adanya proses gagal bayar itu justru langsung diajukan eksekusi. Di dalam eksekusi itu ada yang mamanya Hak Tanggungan (HT), namun korban tidak merasa pernah melakukan penandatanganan tersebut.
“Korban tidak pernah bertemu notaris yang ditunjukkan pihak bank apalagi sampai menandatangani HT. Akan tetapi tiba-tiba muncul HT tersebut dan telah ditandatangani oleh korban,” urainya.
Dijelaskannya, karena eksekusi lelang itu HT itu berperan sekali. Oleh sebab itu, munculnya surat tersebut membuat korban merasa terperdaya dan melaporkan hal ini ke kepolisian.
“Karena ini notaris, maka kami juga telah melaporkan ke Badan Pengawas Notaris. Hasilnya yaitu merekomendasikan terkait tanda tangan bukan kewenangan badan pengawas,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena masalah pidana, yang menindaklanjuti proses itu ada pada sektor kepolisian. Pihaknya juga sudah lapor ke Mabes Polri dan diberi petunjuk untuk melanjutkan ke Polda Kalteng. (oiq)



