BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Novel Baswedan Kecewa Berat: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Ancam Pemberantasan Korupsi!

KALTENG.CO-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang menyatakan kekecewaannya.

Menurut Novel, langkah ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Novel semakin khawatir karena hal ini terjadi di tengah kondisi praktik korupsi yang makin parah dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK yang justru sedang dilumpuhkan.

“Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” ujarnya.


Perkuat KPK, Bukan Beri Pengampunan

Novel Baswedan berpendapat bahwa seharusnya pemerintah dan DPR fokus untuk memperkuat KPK. Ironisnya, alih-alih melakukan penguatan, pemerintah justru memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.

“Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” cetusnya. Kritik ini menyoroti kontradiksi antara retorika pemberantasan korupsi dengan praktik kebijakan yang diambil.


Kasus Thomas Lembong: Harusnya Dibebaskan Tanpa Abolisi?

Terkait kasus Thomas Lembong, Novel Baswedan memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu. Alasannya, menurut Novel, tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.

“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.

Novel juga menyoroti bahwa tuduhan terhadap Lembong tidak memiliki kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung dengan kerugian negara. Menurutnya, jika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan, hal itu akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance.


Kasus Hasto Kristiyanto: Bagian dari Kejahatan yang Lebih Besar

Sementara itu, untuk perkara Hasto Kristiyanto, Novel Baswedan memandang kasus tersebut bukan kasus tunggal, melainkan merupakan bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak.

“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” ujarnya.

Novel juga mengingatkan bahwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan ini sempat mandek selama KPK dipimpin oleh Firli Bahuri, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Novel menilai pemberian amnesti dan abolisi ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.

“Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkas Novel Baswedan.

Kritik Novel Baswedan ini menambah daftar panjang respons publik terhadap kebijakan amnesti dan abolisi ini, memicu perdebatan mengenai arah pemberantasan korupsi di masa pemerintahan saat ini. Bagaimana menurut Anda, apakah pemberian amnesti dan abolisi ini akan memperkuat atau justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? (*/tur)

Related Articles

Back to top button