Palangka Raya

Monitoring Kewenangan Wali Kota pada Camat dan Lurah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi kewenangan wali kota yang dilimpahkan kepada camat dan lurah.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui staff Ahlinya Zulhikmah Ravieq dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini adalah merupakan upaya agar menjaga pelaksanaan birkorasi di lingkup Pemko Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan wali Kota Palangka Raya yang dilimpahkan kepada camat dan lurah, selaku perpanjangan tangan dari Pemko Palangka Raya kepada masyarakatnya.

“Monitoring ini kita lakukan agar lurah dan camat bisa bekerja sesuai dengan Tupoksinya dan melakukan evaluasi, agar kedepanya kinerja lurah dan camat ini bisa semakin optimal,” ungkapnya kemarin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sambungnya, selain itu adanya evaluasi yang dibimbing secara langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda ini juga agar. Kewenangan wali kota yang dilimpahkan kepada lurah dan camat bisa sesuai dan berjalan dengan baik.

Sementara itu Lurah Panarung Evi Kahayanti selaku tuan rumah kegiatan di Aula Kelurahan Panarung menyampaikan, kegiatan ini sangat baik sebagai upaya mengingatkan kembali para lurah dan camat untuk menjalankan kewenangan wali kota.

“Saya berharap dengan ada pelatihan ini saya bersama dengan rekan – rekan lurah dan camat bisa menjalankan kewenangan wali kota yang dilimpahkan kepada kecamatan agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button