Palangka Raya

Oknum Kasek Direhabilitasi, Satu Pria Disel Kasus Narkoba

Setelah menjalani sejumlah proses pemeriksaan, kepolisian menjerat SM dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara untuk si perempuan kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya untuk menjalani rehabilitasi,” tandasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button