BeritaPalangka RayaUtama

Resah Soal Tanah, Warga Hiu Putih dan Banteng Turun ke Jalan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gelombang aksi masyarakat yang resah soal tanah kembali berlangsung di Kota Palangka Raya, Kamis (4/3/2021) sore. Kali ini sejumlah warga di Jalan Banteng dan warga Jalan Hiu Putih turun ke jalan menyuarakan keresahan.  Kegiatan ini dilakukan atas kasus terbitnya sebuah sertifikat yang mengambil lahan turun temurun nenek moyang mereka.

Uminduar, warga Jalan Banteng, mengungkapkan, pihaknya menolak keras terbitnya sertifikat yang dibuat BPN Kota Palangka Raya di Jalan Banteng. Penolakan didasari dengan masih ditetapkannya Jalan Banteng dan Hiu Putih sebagai Kawasan hutan HPK.

Maka dari itu, menurutnya tidak dimungkinkan terjadinya penerbitan sertifikat oleh BPN. Hal ini diperkuat pernyataan Dinas Kehutanan yang menyebutkan Jalan Banteng dan Hiu Putih masih dalam Kawasan hutan. Ditambah warga Jalan Banteng dan Hiu Putih telah mengikuti program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami semua ini ikut Tora, sehingga jika ada sertifikat yang terbit berarti melanggar hukum. Tolong Presiden dan Kapolri bisa membantu kami yang resah karena mafia tanah. Banyak sertifikat yang keluar namun pengukurannya tidak pada tempat atau lokasinya,” ungkapnya.

Ucapan senada diutarakan Luper, warga Jalan Banteng. Dia menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya pada 2014 tentang penetapan status Jalan Banteng telah resmi disahkan. 

“Kami baru mengetahui jika nama Jalan Banteng sudah disahkan awal tahun ini. Untuk itu kami meminta agar pemerintah dapat mengembalikan nama Jalan Banteng yang dicabut oleh pemerintah kota,” tuturnya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button