Palangka Raya

Palangka Raya Level 2, Cafe dan Dapat Kelonggaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Palangka Raya level 2, cafe dapat kelonggaran. Ini sebagaimana diketahui Palangka Raya kini menjadi PPKM level 2 yang mana sebelumnya level 3.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 bahwa Kota Palangka Raya turun menjadi level 2.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Status level 2 itu sendiri diputuskan berdasarkan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

Ketua Hari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, sesuai Inmendagri terbaru bahwa status PPKM Kota Cantik turun ke level 2 dari sebelumnya yang berada di level 3.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemberlakuan dalam level ini tentunya akan ada sedikit kelonggaran dari sebelumnya, baik itu terhadap pelaku usaha ataupun kegiatan lainnya,” katanya kepada awak media, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskannya, yang mendapatkan kelonggaran itu misalnya cafe dan restoran diperbolehkan sampai 50 persen kapasitas ruangan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button