Palangka Raya Level 2, Cafe dan Dapat Kelonggaran
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Palangka Raya level 2, cafe dapat kelonggaran. Ini sebagaimana diketahui Palangka Raya kini menjadi PPKM level 2 yang mana sebelumnya level 3.
Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 bahwa Kota Palangka Raya turun menjadi level 2.
Status level 2 itu sendiri diputuskan berdasarkan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
Ketua Hari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, sesuai Inmendagri terbaru bahwa status PPKM Kota Cantik turun ke level 2 dari sebelumnya yang berada di level 3.
“Pemberlakuan dalam level ini tentunya akan ada sedikit kelonggaran dari sebelumnya, baik itu terhadap pelaku usaha ataupun kegiatan lainnya,” katanya kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskannya, yang mendapatkan kelonggaran itu misalnya cafe dan restoran diperbolehkan sampai 50 persen kapasitas ruangan.