Palangka Raya

Palangka Raya PPKM Level 3, Dandim Ajak Warga Perketat Prokes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Palangka Raya telah ditetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penetapan level wilayah tersebut, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf, S.Sos di sela-sela kesibukannya saat dikonfirmasi Penerangan Kodim, Kamis (17/2/2022).


Dikatakan Dandim, jika pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Level 3 bersama Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, dalam rangka meningkatkan kesadaraan warga sekaligus menekan penyebaran covid-19 yang telah bermutasi menjadi varian omicron.
“Protokol Kesehatan (Prokes) harus di dukung semua pihak. Mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus covid varian omicron dapat di hentikan,” ucapnya.
Selain patroli pengawasan dan operasi yustisi, maka edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi, terus dimaksimalkan.


“Dengan adanya penegakan PPKM Level 3 ini diharapkan warga masyarakat lebih ketat lagi menjalankan disiplin protokol kesehatan,” ujar Dandim.
Menurutnya, upaya pengetatan protokol kesehatan itu bertujuan untuk melakukan pengendalian sekaligus mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.
Sementara, dalam rangka pengendalian penyebaran covid varian omicron, Dandim minta jajaran Babinsa bekerja sama dengan unsur lain di wilayah tugasnya, mengoptimalkan penanganan Covid-19 sampai ditingkat bawah, serta maksimalkan vaksinasi agar terbentuknya herd immunity bagi masyarakat. (pra)

Related Articles

Back to top button