Simpan Sabu di Kantung Jaket, Nasib Pria Ini Berakhir di Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang pria berinisial FD (36) harus berhadapan dengan kepolisian akibat melakukan pelanggaran terhadap hukum.
Ia diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas tindak pidama penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di Jalan Temanggung Tilung XIX Palangka Raya, Rabu (28/8/2024).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB kemarin malam. Penyelidikan ini tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” tuturnya.
Dari tangan FD yang telah berhasil diringkus itu, pihaknya mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan serta disimpan pada kantong jaket tersangka.
Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN




