Palangka Raya
Pencuri Ponsel dan Uang di G Obos Babak Belur

“Sesampainya di lokasi, tiba-tiba rekannya berhenti dan menyuruh mencuri di toko tersebut. IL ketika itu masuk terlebih dahulu mencari jalan masuk dalam toko,” urainya.
Setelah itu, IL kembali ke luar untuk menyuruh HE guna masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang. Karena posisi pintu yang tidak terkunci.
“Di dalam toko, HE menggasak satu ponsel merek Vivo dan uang tunai senilai Rp560 ribu,” bebernya.
Untuk identitas rekannya saat ini telah dikantongi pihaknya, Buser Satreskrim Polsek Pahandut kini tengah melakukan penyelidikan guna mengendus dan mengungkapkan keberadaan pelaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya. (oiq)



