BeritaKuala KurunTak BerkategoriUtama

Kasus Korupsi Gedung Stikes, Rp227 Juta Uang Negara Dikembalikan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) kembali menerima uang pengembalian terhadap kerugian negara sebesar Rp 227.506.933.66, dari terdakwa Efraim, dimana ini merupakan  kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun pada 2015 lalu.

Dimana sebelumnya, atas adanya temuan BPK di pembangunan gedung Stikes Kurun kala itu, mencapai Rp 227.506.933.66, kini telah dikembalikan terdakwa ini melalui pihak keluarganya, pada Senin (1/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Anthony SH melalui Kasipidsus Gumas, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, pengembalian uang negara ini akan menjadi pertimbangan terhadap terdakwa ini, sehingga tidak menjalani kembali hukuman penganti. Sebab ada hukuman penambahannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kalau tidak mengembalikan itu, ia akan dihukum sekitar 3 tahun 3 bulan, itu yang harus dijalani nanti, tapi ini sudah mengembalikan maka tidak perlu menjalani,” jelas Agus kepada Kalteng.co.

Soal sisa pengembalian bahwa, pengembalian ini yang dilakukan oleh pihak keluarga ini telah lunas, yang juga mewakili dari terdakwa korupsi tersebut. “Pengembalian pada hari ini, kita telah terima dan full semuanya selesai dan sesuai dengan catatan kerugian negara yang ada itu,” tukas Agus kepada Kalteng.co. (okt/ala)

Related Articles

Back to top button