Palangka Raya

Perlombaan 17 Agustus Ditiadakan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perlombaan 17 Agustus ditiadakan di Palangka Raya. Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, masyarakat dilarang menggelar kegiatan HUT RI ke-76 yang menimbulkan kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19.

Larangan tersebut mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Ketentuan tersebut dikeluarkan pada 5 Agustus 2021.

“Di dalam SE yang dikeluarkan Mendagri, setiap kegiatan menyangkut HUT RI hanya dilakukan secara virtual. Masyarakat kami minta tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan,” katanya.

Di jelaskannya, apabila memang ingin mengadakan perlombaan, dapat memanfaat kecanggihan teknologi yang telah modern misalnya media virtual.

“Untuk pelaksanaan perlombaan 17 Agustus berupa kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual, dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button