Polda Kalteng Akan Miskinkan Bandar Narkoba
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng akan miskinkan bandar narkoba. Hal itu merupakan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengedar maupun bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, bandar narkoba bernama Tanggera alias Eger diamankan pada Mei 2021 lalu di Jalan Suka Maju, Hurung Bunut, Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti sabu seberat 504 gram.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka telah berbisnis narkoba sejak 2018 dan sempat berhenti di 2019 dan kembali mengulanginya lagi hingga tertangkap.
Ketika ditelusuri, keuntungan hasil penjualan narkoba sebesar hampir Rp2 Miliar dibelikan barang-barang dan keperluan lainnya. Hal itu termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari tersangka kita sita sejumlah aset yang diduga berasal dari keuntungan narkoba, yakni dua unit mobil, satu sepeda motor, genset dan uang tunai Rp14 juta. Jika ditotal maka aset yang kita sita sebesar Rp375 Juta,” tegasnya, Rabu (26/1/2022).
Ia menyebutkan, saat ini Eger sendiri telah menjalani persidangan dan menerima vonis hakim selama tujuh tahun enam bulan. Kedepan, persidangan akan kembali dilakukan ke tersangka karena pihaknya kenakan TPPU.
“Alhamdulillah hari ini perkara yang kami ajukan bisa P21, Insya Allah hari Jumat akan kita limpahkan ke tahap dua untuk TPPU,” terangnya.
Nono menegaskan, sejauh ini baru satu tersangka yang dikenakan TPPU. Ke depan TPPU tidak mengenal bandar maupun pengedar. Siapapun bisa dikenakan TPPU jika bersangkutan menjadikan atau mengalihkan uang hasil penjualan narkoba ke keperluan yang lain.
“Ini salah satu upaya kita memberikan efek jera kepada pengedar dan bandar di luar sana. Kita juga akan meminta polres jajaran untuk melakukan hal serupa jika melakukan penangkapan,” pungkasnya. (oiq)