Diskotek dan Klub Malam Dilarang Buka Selama Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diskotek dan klub malam dilarang buka selama Ramadan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 556.3/218/DPKKO-Par/11/2022 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya.
Dimana SE tersebut mengatur tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
Wali Kota Palangka Raya, Faird Naparin mengungkapkan, masyarakat agar dapat selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usah untuk menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/ klub malam, karaoke, cafe, permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya
“Hal tersebut harus dipatuhi sejak satu hari sebelum hari pertama sampai hari kedua Ramadan. Kemudian tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri,” katanya, Minggu (3/4/2022).
Dijelaskannya, selama Ramadan untuk diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka. Sedang tempat karaoke, cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Perlu diingat pula, dalam bulan yang suci ini, para pelaku usaha yang diperbolehkan buka agar dapat mematuhi untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol,” urainya.
Lanjutnya, kepada para pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka serta dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
Kepada seluruh masyarakat Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
“Bagi yang tidak mematuhi Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)



