Ilustrasi Jawa PosPALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dibukanya ruang bagi para guru di wilayah Kota Palangka Raya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memunculkan permasalahan serius dalam sistem verifikasi dan validasi administrasi (Verval) kependidikan, terutama bagi para guru yang selama ini aktif atau mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berdasarkan data yang diunduh operator teknologi informasi profesi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, ratusan guru di PKBM wilayah Kota Palangka Raya belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah terakhir. Padahal ini persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Karena itu, diberitahukan Kepada Guru Bukan PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya agar segera melakukan verval ijazah S1 pada info GTK masing-masing. Paling lambat 28 Februari 2021,”demikian surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yang beredar luas melalui WAG sebagaimana dikutip kalteng.co.
Dalam edaran itu, disebutkan bagi guru yang tidak melakukan Verval hingga batas waktu yang disebutkan, tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Seleksi PPPK. (tur)