Palangka Raya

Rp50 Ribu Bisa Bikin PT Perorangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Ya. Di bawah kepemimpinan Hendra Ekaputra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kalteng terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya, pembuatan Perseroan Perorangan alias PT Perorangan. Jika sebelumnya PT diterbitkan untuk beberapa orang atau Perseroan Terbatas, kini pengurusan PT Perorangan bisa dilayani Kantor Kemenkumham Kalteng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra menegaskan, layanan penerbitan PT perorangan kaitannya dengan upaya pihaknya mendukung tumbuhnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra

“Mengurusnya tidak sulit dan biayanya murah. Hanya dengan voucher Rp50 ribu rupiah dengan syarat NIK KTP elektronik, KK, NPWP,” kata Hendra saat bincang-bincang dan coffee morning dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (10/6) pagi.

Berbagai program juga menjadi fokus Kemenkumham Kalteng, di antaranya jemput bola pembuatan paspor. Mengurus paspor dipermudah. Masyarakat mendaftar online, foto paspor bisa dilayani di rumah masing-masing.

Terkait isu strategis lingkungan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia kerap menjadi perhatian publik, pun menjadi perhatian. Misalnya, mediasi dan sinkronisasi laporan masyarakat terkait sengketa tanah ditarik ke pidana, padahal seharusnya diselesaikan perdata.

Untuk itu, mediasi lintas sektor mulai dari masyarakat, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, hingga pemegang Hak Pemanfaatan Hutan atau HPH.

“Bahkan, selain itu, usulan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK 17 UPT di bawah Kemenkumham Kalteng, 12 disetujui Kemenkumham RI. Tentunya ini sangat baik,” tutupnya. (abe)

Related Articles

Back to top button