Palangka Raya

Sah UMK Kota Palangka Raya Rp3.226.753,00

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemprov Kalteng menyetujui usulan Pemko Palangka Raya terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023.

“Usulan kenaikan sebesar 8,55 persen atau Rp254.211,00 yakni dengan besaran UMK Palangka Raya 2023 Rp3.226.753,00 telah disetujui Gubernur Kalteng,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara baru – baru ini.

Menurut Mesliani, dengan disetujuinya usulan tersebut, ia berharap agar UMK dapat direalisasikan oleh para pengusaha dan para perusahaan – perusahaan yang berkegiatan di Kota Cantik.

Perlu diketahui, pengawasan pelaksanaan UMK sekarang ini menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi Kalteng. Terutama yang berhak menindak hanya pegawai pengawas provinsi.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013,00.

Kenaikan UMK Kalteng sebesar Rp258.497,00 tersebut telah ditandatangani melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya, agar bisa melakukan penyesuaian Upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button