Tilang Manual Dihapus, Upayakan Penambahan ETLE Statis dan Mobile

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tilang manual dihapus, upayakan penambahan ETLE statis dan mobile. Hal ini sebagaimana instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam menindak lanjuti arah itu, Ditlantas Polda Kalteng kini telah meniadakan tilang secara manual di wilayah kerjanya. Tidak hanya itu, ini juga berlaku bagi seluruh Satlantas Polres jajaran di Bumi Tambun Bungai ini.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, penindakan penilangan konvensional sudah ditiadakan. Satlantas polres jajaran juga sudah diberikan arah mengenai hal tersebut.
“Kami menginstruksikan kepada jajaran agar dapat menyelenggarakan tilang manual dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah kota maupun kabupaten untuk melakukan penindakan secara ETLE,” katanya, Senin (24/10/2022).
ETLE ini nantinya dapat mengumpulkan semua pelanggaran secara sistematis. Apabila ada ditemukan pengendara yang melanggar maka akan mendapatkan surat konfirmasi.
“Untuk di Kalteng ini baru ada satu ETLE yang terpasang, yaitu di Kota Palangka Raya. Sejauh ini baru ada dua kabupaten yakni Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat yang mengkonfirmasi akan mendukung program ETLE,” urainya.
Pihaknya berharap seluruh kabupaten di Bumi Pancasila ini dapat segera menyelenggarakan ETLE dalam penindakan pelanggaran berlalu lintas. Menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Ditlantas pun telah meminta Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile.
ETLE Mobile memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Namun, perbedaannya terletak di posisi penempatannya saja. Bila ETLE biasa hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Selain itu, ETLE biasa bersifat statis atau terbatas pada satu titik tertentu, sedangkan ETLE Mobile bersifat dinamis atau bisa berpindah-pindah. Terakhir, cara kerja ETLE biasa dan ETLE Mobile juga sedikit berbeda.
Pada ETLE biasa gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Sedangkan, pada ETLE Mobile pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.
“Sementara ini kita melaksanakan penindakan melalui sistem hunting,
apabila menemukan pelanggaran akan kita berikan peringatan dan teguran,” tuturnya.
Tak lupa Andi berterima kasih atas
kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas saat melakukan kegiatan di jalan raya.
“Kami menerima saran, kami menerima masukan untuk kedepan lebih baik khususnya jajaran Ditlantas Polda Kalteng. Ucapan terima kasih juga kami berikan kepada dinas terkait seperti jasa Raharja dan perhubungan yang sangat membantu penyelenggaraan di jalan raya dan perbatasan,” pungkasnya. (oiq)



