PBS Melintas Ruas Palangka Raya – Gumas Jangan Mengakali Beban Muatan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar tidak mencari celah untuk melintas di ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, dengan mengakali beban angkutan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, Pemprov telah menentukan kapasitas angkutan yang mampu ditahan oleh jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yakni maksimal 8 Ton. Dimana penentuan Kapasitas tersebut, menjadi salah satu syarat spesifikasi bagi kendaraan bermuatan yang melintas seperti mobil jenis Truk dengan jumlah enam roda.
“Didalam aturan sudah tertera dengan jelas bahwa ruas Palangka Raya – Kuala Kurun masuk dalam kategori jalan kelas III dan hanya bisa dilalui oleh angkutan berkapasitas 8 Ton. Secara otomatis angkutan yang boleh lewat hanyalah angkutan dengan jenis Truk roda 6, dengan sejumlah spesifikasi yang terukur,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat ketika pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini, ada sejumlah kendaraan angkutan PBS yang mengakali aturan dengan memodifikasi bak bagian belakang sehingga menjadi lebih besar.
“Karena aturannya hanya memperbolehkan Truk dengan 6 ban lewat, jadi ada saja perusahaan yang mengakali aturan tersebut dengan memodifikasi bak, sehingga muatannya jauh lebih besar walaupun tetap menggunakan 6 ban. Hal ini sudah jelas menyalahi aturan dan percuma saja apabila jalan tersebut diperbaiki, karena akan kembali rusak,” ujarnya
Kendati demikian, sambungnya, saat ini yang menjadi polemik ruas Palangka Raya – Kuala Kurun adalah penanganan dan penegakan aturan, mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan PBS saat melintas di jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
“Aturanya sudah jelas, tinggal penanganan dan penindakannya saja yang harus dipertegas oleh Pemerintah khususnya aparat kepolisian,” pungkas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini. (ina)




