Satgas Layangkan Surat Rekomendasi Penutupan O2 Cafe ke Wali Kota
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satgas layangkan surat rekomendasi penutupan O2 Cafe and Sport Bar ke Wali Kota Palangka Raya. Itu buntut pelanggaran berulang yang dilakukan tempat hiburan malam (THM) tersebut dalam beberapa waktu terakhir ini.
Surat rekomendasi penutupan usaha O2 Cafe and Sport Bar bernomor 360/10 BPBD/BID.1/1/2022 itu dikeluarkan, pada 3 Januari 2022 ditandatangani langsung Kepala BPBD Kota Palangka Raya selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Karena dianggap telah melanggar berulang kali terhadap protokol kesehatan (Prokes), maka dari itu Satgas melayangkan surat rekomendasi penutupan THM tersebut.
Dalam surat itu tertuang, berdasarkan hasil patroli dan pengawasan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, O2 Cafe and Sport Bar telah melakukan pelanggaran terhadap Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Lalu pelanggaran mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua serta Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Adapun Pelanggaran yang telah dilakukan antara lain:
Pertama; telah terjadinya kerumunan dan tidak jaga jarak yang diakibatkan dari jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Kedua; Pengunjung banyak yang tidak menggunakan masker, dan ketiga; telah melanggar jam operasional.