KALTENG.CO-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi mulai berlaku mulai Kamis (17/10/2024).
Kehadiran UU ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, sekaligus menjadi senjata ampuh untuk memberantas maraknya kasus kebocoran data yang selama ini menjadi ancaman serius.
Kebocoran Data Merajalela
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak tahun 2019 hingga Mei 2024, tercatat sebanyak 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia. Angka ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena 111 di antaranya merupakan kasus kebocoran data pribadi.
Praktisi Data Bersatu
Menyikapi situasi tersebut, para praktisi data privacy officer dari berbagai perusahaan besar, akademisi, serta perwakilan pemerintah berkumpul dalam Indonesia Privacy Leader Summit 2024. Mereka sepakat bahwa UU PDP harus menjadi landasan kuat untuk mencegah terulangnya kasus kebocoran data di masa depan.
Harapan Baru untuk Perlindungan Data
Andre Rahadian, Partner Dentons HPRP, dalam sambutannya menyampaikan, “UU PDP yang diberlakukan mulai hari ini diharapkan menjadi solusi pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.”
Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan:
- Peningkatan kesadaran: Masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi data pribadi mereka.
- Penguatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku pelanggaran.
- Perusahaan lebih bertanggung jawab: Perusahaan akan lebih serius dalam mengelola data pribadi pelanggan.
Apa Itu UU PDP?
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi yang mengatur pengumpulan, pengelolaan, dan perlindungan data pribadi seseorang. Tujuan utama UU ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka.
Berlakunya UU PDP, maka aparat kepolisian sudah bisa menindak para pelanggaran yang terkait dengan undang-undang tersebut, terutama terkait masalah kebocoran data pribadi.
Para praktisi data privacy officer dari perusahaan besar, akademisi, serta perwakilan pemerintah berkumpul dan mencermati statistik tersebut. Berkumpulnya mereka dalam rangka agar jumlah kasus kebocoran data pribadi tereduksi hingga tidak terulang kembali.
“UU PDP yang diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 diharapkan menjadi solusi pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia,” beber Partner Dentons HPRP Andre Rahadian dalam sambutannya pada diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024). (*/tur)




