SKT Hambat Pembangunan Masjid Al Ijtihad
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kemunculan Surat Keterangan Tanah (SKT) membuat terhambatnya pembangunan Masjid Al Ijtihad di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Maka dari itu, Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kalteng mengeluhkan SKT yang berada di lahan wakaf Muhammadiyah yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Masjid tersebut.
Ketua PW Muhammadiyah Kalteng, Ahmad Syar’I melalui Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan, Abu Bakar, mengatakan jika lahan yang dimiliki Muhammadiyah merupakan hibah tanah dari Drs H Rinco Norkim, Drs. Imberansyah Aman Ali, Drs H Darwis A Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi tertanda 1 Januari 2004 seluas 50 hektare.
Hibah tanah, terangnya, berlanjut pemberian surat hibah tanah disaksikan Lurah Sabaru waktu itu dan pembuatan dokumen ikrar wakaf kepada Ketua PW Muhammadiyah, Ahmad Syar’I pada 27 Februari 2012 ditandatangani pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabangau, pemberi wakaf dan penerima wakaf.
Pada 2015, menanggapi keluhan masyarakat sekitar, lahan wakaf seluas 50 hektare lalu dibagi menjadi 30 hektare untuk PW Muhammadiyah dan 20 hektare untuk masyarakat.
Saat itu kedua pihak sepakat tidak menaati keputusan yang diambil dalam rapat, dan apabila ada pengingkaran terhadap hasil kesepakatan akan diproses melalui hukum yang berlaku.
“Bukti kepemilikan lahan wakaf Muhammadiyah lalu diperkuat dengan Penegasan Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau pada 27 Juli 2020. Seiring waktu, muncul SKT yang lokasinya berada di dalam 30 hektare milik kami yang juga menjadi lokasi pembangunan masjid,” katanya, Senin (15/3/2021).
Atas munculnya SKT tersebut, lanjutnya, pihaknya merasa keberatan dan meminta kepolisian bisa bergerak. Pasalnya, permasalahan yang terjadi dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan masjid.
“Kita sudah memasang plang di lahan pembangunan masjid, dari dua plang yang kita pasang, satu plang telah dirobohkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita turut mempertanyakan kenapa lurah bisa mengeluarkan SKT di lahan wakaf Muhammadiyah,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Lurah Kalampangan, Bagus, mengungkapkan jika masih menunggu perkembangan terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, saat ini masih dilakukan mediasi antara PW Muhammadiyah dengan pihak yang memiliki SKT.
“Untuk mediasi posisi dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Nanti kalau sudah sepakat, baru melaporkan hasilnya ke pihak kami untuk tindak lanjut,” tuturnya. (oiq)