Palangka Raya

Susun Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Susun naskah akademik Raperda masyarakat hukum adat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mengadakan Focus Group Discussion (FGD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, kegiatan FGD yang dilakukan ini adalah merupakan bagian atau rangkaian proses penyusunan Raperda masyarakat hukum adat.

Menurutnya susun naskah akademik ini memang harus dilakukan melalui metode FGD, sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam berkonsultasi publik untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

“FGD ini adalah upaya kita semua dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan publik kepada masyarakat, sehingga kedepannya arah dari Raperda ini sendiri sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” ungkapnya kepada awak media kemarin.

Sambungnya, terkait apakah Raperda ini di usulkan untuk di bahas atau tidak pada tahun depan atau  tahun 2022. bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya.

Tentunya setelah naskah akademiknya nanti telah tersusun dan telah mantap, baru lah muncul gambaran – gambaran subtansi yang disusun. Sehingga bisa menentukan tingkat urgensi atau kepentingan dari Raperda ini.

“Kami juga akan menyinkronkan terlebih dahulu Raperda kami dengan pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, apakah Raperda ini urgent, apabila urgent maka akan kita usulka untuk di bahas,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button